PROGRAM PTSL

Administrator 14 Februari 2018 11:33:48 WIB

Mengenal Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL)

Akhir akhir ini kita sering mendengar sertifikat tanah gratis atau PTSL ?

tau ga sih apa itu sertifikat tanah gratis atau PTSL   dan bagamana prosedurnya ?

baik sebelum saya menjelaskan apa itu PTSL, baiknya kita paham dulu apa tujuan kita untuk mengikuti program ptsl ini, yap untuk memeiliki sertifikat tanah, apaitu sertifikat tanah ?

Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu.

ketentuan hukumnya undang undangnya seperti si ?

Didalam UU (Undang-Undang) No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA) di dalam pasal 19 ayat 1 dan 2, disebutkan:

  1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  2. Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi:
    1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
    2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut:
    3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;

Dari pasal tersebut memberikan gambaran bahwa prinsip negara akan memberikan jaminan hukum dan kepastian hak terhadap hak atas atas yang sudah terdaftar. Bahwa jaminan bukti adanya tanah yang sudah terdaftar dengan memberikan ” surat tanda bukti hak” yang berlaku sebagai alat pembuktian yang “kuat”. Sebagai catatan bahwa ketentuan tersebut belum menyebutkan kata “sertipikat” sebagai surat tanda bukti hak. Berdasarkan ketentuan pasal 19 tersebut maka selanjutnya dikeluarkan PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah yang selanjutnya PP ini diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah. Didalam pasal 13 ayat 3 dan 4 PP No. 10 tahun 1961, disebutkan:

  1. salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertipikat dan diberikan kepada yang berhak;
  2. sertipikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.

Sebutan sertipikat sebagai surat tanda bukti hak baru tersebut dalam ketentuan PP tersebut. Selanjutnya didalam pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, bahwa “sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2, huruf c, Undang-Undang Pokok Agraria untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, Hak milik atas satuan rumah susun, dan Hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.

dah paham kan apa itu serrtifikat tanah, nah baru kita pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

pendaftaran tanah maksudnya ?

Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

siapasih yang berhak mengikuti PTSL ini ?

mengacu pada PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP yang berhak mengikuti Program ini

pada pasal 14 di jelaskan sebagai berikut

(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dan oleh Ketua Panitia Ajudikasi Percepatan telah dibukukan dalam daftar-daftar, maka oleh Kepala Kantor diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya untuk disampaikan kepada yang berhak.

(2) Dalam hal percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah, maka: a. sertipikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:

1. masyarakat tidak mampu;

2. masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;

3. badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;

4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;

5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;

6. Waqif; atau

7. Masyarakat Hukum Adat.

masa sih gratis ? biayanya darimana ?

nah pada pasal 15 berikutnya di jelaskan sumber biayanya

(1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Pembiayaan yang bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya;

c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; atau

d. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP.

(3) Pembiayaan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembiayaan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimungkinkan berasal dari kerjasama dengan pihak lain yang diperoleh dan digunakan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ok berikutnya tanah seperti apa ?

lebih di utamakan adalah tanah adat dan tanah negara dengan ketentuan sebagai berikut ini

1) Tanah Milik Adat 
a) Girik, Pipil, Petuk,Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/berlaku di daerah setempat atas nama peserta Pendaftaran TanahSistematis Lengkap;
b) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/berlaku di daerah setempat, bukan atas nama peserta PendaftaranTanah Sistematis Lengkap, maka perlu dilengkapi dengan riwayatperolehan tanahnya berupa bukti perolehan tanah di bawah tangan jika perbuatan hukumnya dilakukan sebelum tahun 1997. Akta Peralihan Hak dibuktikan dengan akta PPAT jika perbuatan hukumnya dilakukan setelah tahun 1997. Akta Pembagian/ Fatwa/ Keterangan Waris, Akta Lelang jikadiperoleh melalui lelang;
c) Girik, Pipil, Petuk, Verponding Indonesia atau sebutan lain yang sama/berlaku di daerah setempat, yang dijadikan dasar permohonan pengakuan hak harus menunjuk lokasi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kecuali dalam hal terjadi pemekaran wilayahadministrasi pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota);

d) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, berlaku terhadap semua permohonan (dokumen/berkas yuridis yang lengkap/tidak lengkap/tidakada sama sekali)

e) Dalam hal tidak terdapat materai didalam surat pernyataan maka berlakuketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
f) Identitas subyek peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapmemenuhi syarat, adalah:
 Perorangan Warga Negara Indonesia, berupa KTP atau keteranganidentitas lainnya;
Badan Hukum Sosial keagamaan, berupa Akta Pendirian,pengesahan Badan Hukum;
–  Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, berupa peraturan perundangan tentang pembentukan Instansi Pemerintah/ PemerintahDaerah;
-Nazir, berupa KTP atau keterangan identitas lainnya dilengkapi AktaIkrar Wakaf atau akta pengganti akta Ikrar Wakaf.
g) Dikuasai dan dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya, baik langsung maupun tidak langsung;
h) Dalam hal tanah yang diajukan merupakan harta bersama yang belumdibagi/dipisahkan dan dimohon oleh salah satu pihak baik dalam masaperkawinan maupun perceraian maka tetap diterbitkan atas nama suamiistri;
i) Hal tersebut angka 8 di atas berlaku mutatis mutandis terhadapharta/boedel waris yang belum terbagi;
 j) Girik/Pipil/ Petuk/ Verponding Indonesia atau sebutan lain yangsama/berlaku di daerah setempat yang dipergunakan sebagai alat bukti pendaftaran tanah sistematis lengkap yang menunjuk lokasi berbeda dari obyek pendaftaran tanah sistematis lengkap, tidak dapat dipergunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan dokumen/berkas tersebut harus dikembalikan, dan sebagai pengganti adalahSurat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana lampiran II pada PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan FisikBidang Tanah). 
2) Tanah Negara
a) Surat/Dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik;
b) Surat/Dokumen
sebagaimana huruf a dilengkapi Surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah
sebagaimana lampiran II pada PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 35 Tahun 2016 (Lampiran 10 : Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah)
c) Dalam hal tanah garapan dimanfaatkan oleh pihak lain atas dasarsewa/perjanjian lain harus dibuktikan dengan adanya surat perjanjiansewa/perjanjian lainnya;
d) Dalam hal tanah yang dimohon dikuasai bersama maka hak tanah dapat diterbitkan atas nama bersama;

Komentar atas PROGRAM PTSL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License