Syarat dan Alur Prosedur Pembuatan SKTM

31 Januari 2019 13:52:17 WIB

Parangtritis (31/1) - Bagi yang hendak membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan seperti keringanan biaya berobat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dll, silakan membaca info berikut.

Berikut adalah syarat dan alur pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) :

  1. Surat Pengantar Permohonan SKTM yang diketahui Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

Selanjutnya, Pemerintah Desa Parangtritis akan menerbitkan SKTM. Pemohon mengajukan SKTM ke tempat tujuan. Bagi pemohon yang tidak masuk BDT (Basis Data Terpadu) bisa dikeluarkan dengan syarat daftar nama tersebut masuk dalam pengajuan usulan BDT di MusDes (Musyawarah Desa) dan melampirkan foto rumah (tampak depan, samping dan belakang).

 

Komentar atas Syarat dan Alur Prosedur Pembuatan SKTM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License