Sosialisai Pembentukan KPPS Pemilu 2019

Administrator 04 Maret 2019 12:40:04 WIB

Kegiatan Sosialisasi Pembentukan KPPS untuk Pemiliu 17 April 2019 dilakukan di Desa Parangtritis, dihadiri oleh BPD, Lurah Desa, Dukuh se Desa Parangtritis. Sosialisasi dilakukan oleh PPK Kecamatan Kretek beserta 

PPS Desa Parangtritis. Disampaikan beberapa materi sosialisasi yaitu :

  1. Waktu Pendaftaran KPPS yaitu tanggal 6-12 Maret 2019
  2. Syarat pendaftaran KPPS 
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
    6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
    7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
    12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    13. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya;
    14. Mampu secara jasmani dan rohani.

     

    Penyandang disabilitas dapat mendaftar sebagai anggota KPPS sepanjang memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.

     

     KELENGKAPAN PENDAFTARAN

    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku;
    2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi tentang:
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesiatahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas pribadi yabg kuat, jujur, dan adil;
    5. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
    6. Tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat 5 (lima) tahun;
    7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
    10. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
    11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
    12. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
    • Dalam hal syarat surat keterangan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas tidak dapat dipenuhi, dapat membuat surat penyataan keterangan sehat bermaterai yang ditandatangani.
    1. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

    • Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar menyerahkan fotokopi ijazah dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli.
    • Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Komentar atas Sosialisai Pembentukan KPPS Pemilu 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License