Sosialisasi Tingkat Penerima P3-TGAI

Administrator 13 Mei 2019 11:06:37 WIB

Parangtritis (13/5) - Pemerintah Desa Parangtritis melaksanakan Sosialisasi Tingkat Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kecil pada hari Sabtu, 11 Mei 2019. Kegiatan yang bertempat di Gedung Pertemuan Desa Parangtritis tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), Bhabinkamtibmas, dan Pemberdayaan Petani Pengguna Air (P3A).

Kegiatan dibuka pukul 15.00 WIB, dilanjutkan sambutan Lurah Desa Parangtritis, Bapak TOPO dan Ketua BPD Bapak Qudhori. Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Yitno, Kepala Dinas SDA Kabupaten Bantul.  Beliau mengungkapkan bahwa pada Tahun 2019 ini ada Program P3-TGAI yaitu Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kecil senilai Rp. 195.000.000,00. Program ini dilakukan dengan sistem swakelola untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, jadi tidak boleh diborongkan.

Bapak Yitno berpesan dalam pemilihan material harus yang berkualitas tinggi dan pemeliharaan yang bagus, agar terselenggaranya kegiatan P3-TGAI tersebut dikerjakan dengan baik dan semaksimal mungkin. Tim Swakelola P3-TGAI setidaknya terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris, tim perencanaan, tim pembelian barang, tim pelaksana dan tim pengawasan. Beliau menghimbau agar segera dibentuk tim dan dibuatkan SK Lurah sebelum tanggal 16 Mei 2019.

agenda pertemuan berikutnya adalah besok hari Selasa (14/5) untuk melaksanakan musdes (musyawarah desa).

Komentar atas Sosialisasi Tingkat Penerima P3-TGAI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License