Musyawarah Desa I (Musdes) P3-TGAI Desa Parangtritis

Administrator 15 Mei 2019 08:12:29 WIB

Parangtritis (15/5) - Selasa, 15 Mei 2019 Pemerintah Desa Parangtritis melaksanakan Musyawarah Desa I Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kecil (Musdes I P3-TGAI). Kegiatan yang bertempat di Gedung Pertemuan Desa Parangtritis tersebut dimulai pukul 13.00 WIB.

Hadir dalam Musdes Lurah Desa Parangtritis Bapak TOPO, dan Ketua BPD Bapak Muh. Qudhori. Setelah acara dibuka dengan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Lurah Desa dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) mbak Anes.

Musdes 1 dipimpin oleh Bapak Kadiso, Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Isi Musdes I mencakup empat poin :

1). Memilih dan menetapkan P3A sebagai penanggung jawab kegiatan P3-TGAI. Tim P3A terdiri atas :

Ketua : Kadiso

Bendahara : Kamrihadi

Sekretaris : Purjiyanto, Ristini Asih

2). Membentuk Tim Swakelola, yang terdiri atas :

Tim Perencana : Elyas Suprapta, SE., Sumpeni

Tim Pembelian Barang : Jumiyo Atmanto, Haryanto

Tim Pelaksana : Suryanta, Lastari Rahayu, Sudarmadi

Tim Pengawas : Sukarso, Muh. Qudhori

3). Menetapkan lokasi sekretariat P3A dan lokasi pemasangan papan informasi untuk kegiatan P3-TGAI. Telah disepakati bersama untuk lokasi sekretariat P3A adalah Balai Desa Parangtritis, bersebelahan dengan ruang karang taruna.

4). Menyepakati dan menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa II (Musdes II). Musdes II disepakati akan dilaksanakan besok Kamis, 13 Juni 2019 pukul 09.00 WIB. Survei lapangan akan dilakukan 2 kali, yaitu Jumat (17/5) dan Selasa (28/5) pukul 08.30 WIB.

Musdes I berakhir pukul 14.30 WIB dengan peserta keseluruhan 13 orang.

Komentar atas Musyawarah Desa I (Musdes) P3-TGAI Desa Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License