Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Parangtritis

Administrator 22 Oktober 2019 14:06:21 WIB

Parangtritis (22/10) - Pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 Pemerintah Desa Parangtritis melaksanakan Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Gedung Pertemuan Balai Desa Parangtritis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kab. Bantul yang diwakili oleh Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Camat Kretek, Kepala Puskusmas dan KUA Kretek, Lurah Desa se Kecamatan Kretek, Bhabinkamtibmas, BPD, Dukuh, LPMD dan kader kesehatan serta tokoh masyarakat.

5 Pilar STBM yaitu :

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di air yang mengalir
  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAM-RT)
  4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
  5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)

Pembacaan naskah deklarasi dipimpin oleh Bapak TOPO Lurah Desa Parangtritis yang diikuti oleh seluruh tamu undangan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi 5 Pilar STBM oleh Lurah, perwakilan BPD, LPMD, Dukuh, Tokoh masyarakat dan Keder Kesehatan.

Dengan ditandatanganinya Deklarasi STBM ini menandakan bahwa masyarakat Desa Parangtritis berkomitmen untuk melaksanakan 5 pilar STBM.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berakhir pukul 11.30 WIB.

Komentar atas Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License