Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Parangtritis
22 Oktober 2019 14:06:21 WIB
Parangtritis (22/10) - Pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 Pemerintah Desa Parangtritis melaksanakan Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Gedung Pertemuan Balai Desa Parangtritis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kab. Bantul yang diwakili oleh Kasi Kesehatan Lingkungan dan Olahraga, Camat Kretek, Kepala Puskusmas dan KUA Kretek, Lurah Desa se Kecamatan Kretek, Bhabinkamtibmas, BPD, Dukuh, LPMD dan kader kesehatan serta tokoh masyarakat.
5 Pilar STBM yaitu :
- Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS)
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di air yang mengalir
- Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAM-RT)
- Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
- Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT)
Pembacaan naskah deklarasi dipimpin oleh Bapak TOPO Lurah Desa Parangtritis yang diikuti oleh seluruh tamu undangan. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi 5 Pilar STBM oleh Lurah, perwakilan BPD, LPMD, Dukuh, Tokoh masyarakat dan Keder Kesehatan.
Dengan ditandatanganinya Deklarasi STBM ini menandakan bahwa masyarakat Desa Parangtritis berkomitmen untuk melaksanakan 5 pilar STBM.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berakhir pukul 11.30 WIB.
Komentar atas Deklarasi 5 Pilar STBM Desa Parangtritis
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal Tentang Pneerima Pengganti BLT DD Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
- Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Koordinasi Progres Penyelesaian dan Persiapan Pembagian Sertifikat Tanah Tutupan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Bidang Kebencanaan
- Koordinasi Pemasangan Tanda Batas Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
