Seleksi Panwaslu Desa Pfarangtritis

Administrator 14 Februari 2020 10:39:06 WIB

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020, Bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panwaslu Desa , dengan syarat :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 25 tahun
  3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika
  4. mempunyai integritas, Kepribadian jujur dan adil
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu
  6. berpendidikan paling rendah SMA
  7. bedomisili di Kecamatan setempat 
  8. mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika
  9. mengundurkan diri dari jabatan politik , jabatan di pemerintahan, BUMN, 
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  11. bersedia bekerja penuh waktu
  12. bersedia tidak menduduki jabatan politik,jabtan di pemerintahan, dan BUMN
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  14. mendapat ijin dari atasan langsung 

Komentar atas Seleksi Panwaslu Desa Pfarangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License