Rapat Konsultasi Pembangunan Kantor Baru Lurah Parangtritis

Administrator 17 Juni 2021 23:12:43 WIB

Kamis, 17 Juni 2021. Pemerintah melakukan rapat konsultasi bersama Tim pengadaan tanah Kalurahan beserta Bamuskal, LPMK dan TPK Kalurahan Parangtritis. Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Bantul, Dinas Pertanahan Kabupaten Bantul, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kab. Bantul, Bagian Hukum Kabupaten Bantul, dan Juga Kapanewon Kretek. Pada intinya, kegiatan pembangunan yang berupa pembangunan kantor baru Lurah tersebut haris memperhatikan dan sebagai dasar adalah kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai kantor. Terpenting dalam hal ini adalah alas hak tentang tanah baik itu pembangunan kantor baru maupun perluasan. Sebagai alur pertama dalam kegiatan pembangunan kantor lurah dengan cara perluasan, yaitu dengan melakukan pembebasan atau kepemilikan hak tanah untuk digunakan sebagai kantor yang tidak boleh berbeda dengan asal usul kegunaan tanah. Jika tanah tersbut milik warga yang rela dibeli oleh kalurahan, maka Pemerintah Kalurahan mengajukan permohonan pembelian tanah kepada Skretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai ketua Tim Pengadaan Tanah dari Kabupaten. Setelah selesai pengurusan tentang alas hak tanah yang akan digunakan, langkah lain yang dilakukan yaitu harus ada studi kelayakan, pemetaan, tinjauan lapangan, pembentukan tim, masterplan bahkan sebagai sebuah landasan dalam melakukan kegiatan perlu adanya perdes atau Peraturan Kalurahan untuk kekuatan hukum pelaksanaannya. Disisi lain, kegiatan tersebut harus tetap sesuai dengan proses dan regulasi tata aturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun permasalahan dikemudian hari.

 

#nng

Komentar atas Rapat Konsultasi Pembangunan Kantor Baru Lurah Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License