Penutupan Karaoke di Parangkusumo

Administrator 23 Oktober 2017 09:31:14 WIB

Keberadaan Usaha Karaoke di Wilayah Desa Parangtritis khususnya di Parangkusumo dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Berbagai dampak negatif mulai dirasakan masyarakat. Karaoke identik dengan minuman berakohol, prostitusi dan kenakalan baik remaja maupun remaja tua.

Berawal dari itu semua lapisan masyarakat Desa Parangtritis beserta Tokoh masyarakat, Tokoh agama maupun Pemerintah Desa sepakat dengan satu kata yaitu TUTUP SEMUA BENTUK KARAOKE DI PARANGTRITIS

Pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017 akan dilaksanakan Pemberian Surat Peringatan kepada Usaha Karaoke di Parangkusumo.

Petugas-petugas yang terlibat :

  1. Polres Kretek = 10 Personil
  2. Kodim 0729  = 5 personil
  3. Satpol PP = 27 personil
  4. Dinas Pariwisata = 2 personil
  5. Polsek kretek = 15 personil
  6. Koramil kretek = 5 personil
  7. Desa Parangtritis = 2 Personil
  8. Trantib Parangtritis = 15 Personil
  9. Dukuh Mancingan
  10. Dukuh Grogol X

Dokumen Lampiran : Penutupan Karaoke di Parangkusumo


Komentar atas Penutupan Karaoke di Parangkusumo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License