Penutupan Karaoke di Parangkusumo
Administrator 23 Oktober 2017 09:31:14 WIB
Keberadaan Usaha Karaoke di Wilayah Desa Parangtritis khususnya di Parangkusumo dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Berbagai dampak negatif mulai dirasakan masyarakat. Karaoke identik dengan minuman berakohol, prostitusi dan kenakalan baik remaja maupun remaja tua.
Berawal dari itu semua lapisan masyarakat Desa Parangtritis beserta Tokoh masyarakat, Tokoh agama maupun Pemerintah Desa sepakat dengan satu kata yaitu TUTUP SEMUA BENTUK KARAOKE DI PARANGTRITIS
Pada hari ini Senin, 23 Oktober 2017 akan dilaksanakan Pemberian Surat Peringatan kepada Usaha Karaoke di Parangkusumo.
Petugas-petugas yang terlibat :
- Polres Kretek = 10 Personil
- Kodim 0729 = 5 personil
- Satpol PP = 27 personil
- Dinas Pariwisata = 2 personil
- Polsek kretek = 15 personil
- Koramil kretek = 5 personil
- Desa Parangtritis = 2 Personil
- Trantib Parangtritis = 15 Personil
- Dukuh Mancingan
- Dukuh Grogol X
Dokumen Lampiran : Penutupan Karaoke di Parangkusumo
Komentar atas Penutupan Karaoke di Parangkusumo
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel Pagi dan Persiapan Menanggapi Kunjungan Lapangan Lomba Kalurahan Tingkat Kabupaten Tahun 2024
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN PARANGTRITIS
- KEPUTUSAN LURAH PARANGTRITIS NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYA
- KEPUTUSAN LURAH NOMOR 27A TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN OMAH JAGA WARGA KALURAHAN PARANGTRITIS KAPANE
- Proses Pemilu 2024 di Kalurahan Parangtritis, Distribusi dan Penyerahan Kotak Suara Pemilu Legislati
- Pendistribusian Kotak Suara oleh PPS Kalurahan Parangtritis ke KPPS (28) TPS se-Kalurahan Parangtrit
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Peresmian Anggota Bamuskal Kalurahan Parangtritis Periode 2024-2030
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License