Orientasi Lapangan dan Kunjungan dari Kabupaten Paser di Kalurahan Parangtritis
Administrator 13 Agustus 2022 09:56:20 WIB
Sabtu, 13-08-2022. Orientasi lapangan atau lebih dikenal dengan sebutan studi banding merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas baik itu personal, perusahaan maupun instansi. Pada kesempatan ini, orientasi lapangan dilakukan oleh Balai Pemerintah Desa D.I. Yogyakarta dengan peserta orientasi dari Kabupaten Paser. Kunjungan dilakukan di Kalurahan Parangtritis guna studi SIPADES 2.0 bersama dan Kalurahan Parangtritis merupakan sampel dari pengelolaan aset kalurahan di Bantul yang ditunjuk oleh Balai Pemerintah Desa D.I. Yogakarta. SIPADES merupakan aplikasi yang dibuat dengan tujuan untuk inventarisasi aset milik Kalurahan sehingga secara administratif maupun di lapangan dapat sesuai dan terjaga dengan baik. Ucapan terimakasih dan selamat datang disampaikan oleh pemerintah Kalurahan Parangtritis melalui Wursidi Carik Parangtritis kepada tamu dari Kalimantan dan seluruh hadirin atas kesempatan yang sangat baik ini. Pada kesempatan ini, beberapa hal disampaikan terkait aset milik Kalurahan Parangtritis dan juga gambaran umum wilayah Parangtritis yang berupa sejarah, profil, susunan organisasi serta potensi unggulan yang ada.
Komentar atas Orientasi Lapangan dan Kunjungan dari Kabupaten Paser di Kalurahan Parangtritis
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bawang Merah Lokal / Crok Kuning Parangtritis
- Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran Pemerintah Kalurahan Parangtritis oleh Pemerintah Kapane
- Pergantian Babinsa Kalurahan Parangtritis
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN PARANGTRITIS
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAH
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, BA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
