Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 11 Tentang APBKal TA 2023

Administrator 12 Januari 2023 09:42:48 WIB

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Kalurahan Rp. 5.378.360.556,-
2. Belanja Kalurahan Rp. 7.882.515.947,-
Surplus/Defisit Rp. (2.504.155.391,-)
3. Pembiayaan Kalurahan :
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 2.504.155.391,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,-
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 2.504.155.391,-

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Kalurahan.

Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APB Kalurahan dan memberitahukannya kepada Bamuskal, dalam hal terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 11 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023


Komentar atas Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 11 Tentang APBKal TA 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License