Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 7 Tentang RKPKal Th 2023

Administrator 12 Januari 2023 10:13:54 WIB

RKP Kalurahan Tahun 2023 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan Tahun 2023.

Pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Kalurahan.

RKP Kalurahan dapat diubah dalam hal :

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Perubahan RKP Kalurahan dibahas dan disepakati bersama dengan Bamuskal  dalam Musrenbang Kalurahan dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.

Berdasarkan Peraturan Kalurahan ini selanjutnya disusun Anggaran pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalurahan Tahun Anggaran 2023. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kalurahan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Lurah.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 7 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023


Komentar atas Peraturan Kalurahan Parangtritis Nomor 7 Tentang RKPKal Th 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License