PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN,

Administrator 13 Januari 2023 10:15:32 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, dipandang perlu membuat Peraturan Kalurahan Parangtritis tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Penghasilan tetap yang selanjutnya disebut Siltap adalah penghasilan
yang diberikan secara tetap setiap bulan kepada Lurah dan Pamong
Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan.
2. Honorarium adalah honor yang diberikan kepada Staf Honorer
Kalurahan.
3. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap, jaminan
sosial, dan penerimaan lain yang sah yang bersumber dari APBKal.
4. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Lurah
dan Pamong Kalurahan karena jabatannya yang besarnya
berdasarkan prosentase tertentu dari Siltap.
5. Tunjangan kedudukan adalah tunjangan tetap yang diberikan kepada
anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan berdasarkan
kedudukan dan jabatannya.
6. Jaminan Sosial adalah jaminan kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Belanja operasional Bamuskal adalah anggaran yang diberikan
kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menunjang
kegiatan operasional dalam pelaksanaan fungsi Badan
Permusyawaratan Kalurahan.
8. Lurah adalah Lurah Parangtritis.
9. Pamong Kalurahan adalah Pamong Kalurahan Parangtritis.
10. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat
Bamuskal adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan, Kalurahan
Parangtritis
11. Staf Pamong Kalurahan adalah Staf Pamong Kalurahan Parangtritis
yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
12. Staf Honorer Kalurahan adalah staf honorer Kalurahan Parangtritis
yang diangkat berdasarkan perjanjian kontrak setiap tahun
anggaran.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN,

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License