PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Administrator 13 Januari 2023 10:26:54 WIB

a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan,
diskriminasi dan pelanggaran hak-hak;
b. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan yang komprehensif dan maksimal, adanya tindakan nyata, dukungan kelembagaan secara formal, peraturan yang dapat menjamin pelaksanaan dari Pemerintah Kalurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Tentang Perlindungan Perempuan Anak

Prinsip perlindungan perempuan dan anak sebagai berikut:
a. Anti Kekerasan
Dalam menjalankan tugas dan kegiatan SATGAS PPA Kalurahan mengedepankan sikap cinta damai dan selalu peduli pada upaya-upaya mewujudkan kedamaian serta menolak dan menentang dengan tegas sikap-sikap dan perilaku kekerasan baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
b. Non Diskriminatif
Dalam menjalankan tugas dan kegiatan pemenuhan hak perempuan anak selalu mengedepankan persamaan hak, persamaan kesempatan dan persamaan kedudukan tanpa ada pembedaan jenis kelamin, agama, suku, ras.
c. Penghargaan terhadap pendapat anak
Dalam menjalankan tugas dan kegiatan pemenuhan hak perempuan dan anak mengedepankan penghargaan terhadap pendapat perempuan dan anak, melibatkan dan memberikan ruang terhadap perempuan dan anak dalam pengambilan keputusan baik pada proses kegiatan dan proses pembangunan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
d. Kemandirian
Dalam melaksanakan kegiatan pemenuhan hak perempuan dan anak, akan menjunjung tinggi semangat kemandirian bagi setiap sasarannya, mengedepankan tatanan sosial yang mendukung tumbuh kembang anak menjadi pribadi yang mandiri, jasmani dan rohani
e. Kepentingan terbaik untuk anak
Dalam kegiatan pemenuhan hak perempuan dan anak selalu menjadikan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan.
f. Tumbuh dan berkembang
Dalam menjalankan kegiatan pemenuhan hak perempuan dan anak mengedepankan pemberian kesempatan yang sama antara anak laki-laki dan perempuan sebagai generasi bagi yang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal yang mempunyai kepribadian adil gender.
g. Kesetaraan Gender
Dalam menjalankan tugas dan kegiatan pemenuhan hak perempuan dan anak berusaha mengedepankan keadilan tanpa membedakan gender.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License