PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
Administrator 13 Januari 2023 10:30:12 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Parangtritis tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan.
Peraturan Kalurahan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, LKKal, BUMKal dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah kalurahan.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi Menanggapi Kunjungan Juri Lomba Kalurahan Tingkat Regional II
- (PIN) Pekan Imunisasi Nasional di Kalurahan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
- Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT RI Ke-79 Kalurahan Parangtritis
- Upacara Pengibaran Bendera Memperingati HUT RI Ke-79
- Kegiatan Malam Tirakatan di Kalurahan Parangtritis
- Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Nyata Universitas Ahmad Dahlan Jogja di Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License