PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
13 Januari 2023 10:30:12 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Parangtritis tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan.
Peraturan Kalurahan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, LKKal, BUMKal dan unsur masyarakat lainnya dalam memfasilitasi dan menyelenggarakan Musyawarah kalurahan.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2022 T E N T A N G TATA TERTIB MUSYAWARAH KALURAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal Tentang Pneerima Pengganti BLT DD Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
- Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Koordinasi Progres Penyelesaian dan Persiapan Pembagian Sertifikat Tanah Tutupan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Bidang Kebencanaan
- Koordinasi Pemasangan Tanda Batas Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
