PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARA
Administrator 13 Januari 2023 10:33:12 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Parangtritis.
Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah LKKKalurahan Parangtritis, merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitraPemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARANGTRITIS
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARA
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi Menanggapi Kunjungan Juri Lomba Kalurahan Tingkat Regional II
- (PIN) Pekan Imunisasi Nasional di Kalurahan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
- Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT RI Ke-79 Kalurahan Parangtritis
- Upacara Pengibaran Bendera Memperingati HUT RI Ke-79
- Kegiatan Malam Tirakatan di Kalurahan Parangtritis
- Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Nyata Universitas Ahmad Dahlan Jogja di Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License