PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARA

Administrator 13 Januari 2023 10:33:12 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Parangtritis.

Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah LKKKalurahan Parangtritis, merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitraPemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARANGTRITIS


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KALURAHAN PARA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License