PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN PARANGTRITIS

Administrator 13 Januari 2023 14:02:48 WIB

a. bahwa dalam rangka melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi melalui pengelolaan potensi kalurahan dan/atau pelayanan umum di Kalurahan Parangtritis telah membentuk Badan Usaha Milik Desa Paris Bermantera;
b. bahwa Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Desa
Parangtritis sebagai dasar hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b terdapat ketentuan yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan barang dan/ atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan
Lurah tentang Badan Usaha Milik Kalurahan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN PARANGTRITIS


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN PARANGTRITIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License