PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KANTOR LURAH PAR

Administrator 16 Januari 2023 13:35:34 WIB

a. Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat perlu sarana kantor yang memadai.
b.  Bahwa kantor Lurah Parangtritis saat ini sudah tidak memadai untuk pengembangan pembangunan gedung kantor Lurah.
c. bahwa berdasarkan hasil diskusi Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan unsur lain tentang kajian lokasi kantor baru Lurah Parangtritis, terkait aspek kesejarahan, letak dan jarak jangkauan warga untuk berinteraksi dengan Pemerintah Kalurahan, kedudukan kantor Lurah Parangtritis tetap di Jalan Parangtritis Km. 25, Grogol VII RT. 01 Parangtritis, Kretek, Bantul.
d. Bahwa tanah warga, Persil 51a Kelas D.I (SHM Nomor 02974) dan Persil 51b Kelas D.III (SHM Nomor 06037) terletak di Grogol VII RT. 01, Parangtritis, Kretek, Bantul (sebelah timur Kantor Kalurahan Parangtritis), dipandang lokasi yang memadahi untuk pembangunan perluasan kantor baru Lurah Parangtritis.
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pembangunan Gedung Baru Kantor Lurah Parangtritis.

Penanggungjawab kegiatan kontrak tahun jamak adalah Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(1) Hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan pembangunan gedung baru kantor Lurah dituangkan dalam dokumen kerjasama antara pemilik pekerjaan bersama konsultan dan/atau pelaksana kegiatan.
(2) Proses pengadaan lahan untuk perluasan gedung kantor Lurah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Bantul.

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kalurahan
Parangtritis.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KANTOR LURAH PARANGTRITIS


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KANTOR LURAH PAR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License