PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKP-

Administrator 16 Januari 2023 13:37:56 WIB

a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kalurahan, Pemerintahan Kalurahan wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) yang memuat rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat Kalurahan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Kalurahan Parangtritis Tahun 2022.

RKP Kalurahan Tahun 2022 merupakan landasan dan pedoman bagiPemerintahan Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan Tahun 2022.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKP-KAL ) TAHUN 2022


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN (RKP-

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License