PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, BA

Administrator 16 Januari 2023 14:13:56 WIB

Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Parangtritis tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan.

(1) Siltap dan tunjangan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan, tunjangan kedudukan bagi anggota Bamuskal, honorarium dan tunjangan bagi Staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan diberikan pada bulan berikutnya
setelah yang bersangkutan dilantik atau diangkat.
(2) Kedudukan keuangan Lurah, Pamong Kalurahan, Bamuskal, Staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan berdasarkan Peraturan Kalurahan berlaku mulai tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran berikutnya sepanjang tidak ditetapkan Peraturan Kalurahan yang baru.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN, STAF KALURAHAN, DAN STAF HONORER KALURAHAN


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, BA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License