PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAH

Administrator 16 Januari 2023 14:17:08 WIB

a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Kalurahan.
b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan
Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kalurahan Parangtritis.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License