PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN PARANGTRITIS
Administrator 16 Januari 2023 14:21:11 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (6) huruf c, Pasal 37 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) huruf c, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Parangtritis.
Pada saat Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku, Peraturan Desa Parangtritis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Parangtritis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN PARANGTRITIS
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN PARANGTRITIS
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Koordinasi Menanggapi Kunjungan Juri Lomba Kalurahan Tingkat Regional II
- (PIN) Pekan Imunisasi Nasional di Kalurahan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
- Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT RI Ke-79 Kalurahan Parangtritis
- Upacara Pengibaran Bendera Memperingati HUT RI Ke-79
- Kegiatan Malam Tirakatan di Kalurahan Parangtritis
- Penerimaan Peserta Kuliah Kerja Nyata Universitas Ahmad Dahlan Jogja di Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License