Pembukaan / Uji Coba Fungsional Jembatan Kretek 2 Wilayah Parangtritis-Tirtohargo

Administrator 31 Januari 2023 10:05:38 WIB

Selasa, 31-01-2023. Jembatan Kretek 2, merupakan salah satu jembatan yang berada di kawasan pesisir pantai selatan Bantul yang letaknya berada tepat sebelum muara sungai Opak dan Samudera Indonesia. Pada kesempatan ini, Pembukaan/Uji Coba Fungsional Jembatan Kretek 2 di wilayah Parangtritis-Tirtohargo resmi dilakukan. Dihadiri langsung oleh Bupati Bantul, Bapak Abdul Halim Muslih beserta jajarannya, dan juga didampingi beberapa pejabat fungsional Kabupaten Bantul serta Panewu Kretek, Lurah Parangtritis, bersama-sama membuka akses jalan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat sekitar. Harapan besar dari masyarakat telah terjawab pada kesempatan ini, dengan adanya Jembatan Kretek 2 ini, maka masyarakat tentu sangat diuntungkan sebagai bentuk sarana penunjang transportasi yang berdampak pada kelancaran akses lalu lintas serta penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat tentunya di sektor pariwisata. Pada kesempatan ini disampaikan kepada Pemerintah yang dapat memberikan dan memfasilitasi masyarakat berupa akses jalan yang baik dan bermanfaat. Koordinasi yang sangat baik dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga pemerintah Kalurahan serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dan ikut mensuskeskan pembangunan pemerintah. Harapannya, Pemerintah baik pusat maupun daerah selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Komentar atas Pembukaan / Uji Coba Fungsional Jembatan Kretek 2 Wilayah Parangtritis-Tirtohargo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License