Musyawarah Percepatan Pembangunan Program Pemerintah (Pembangunan JJLS dan Konsolidasi Tanah) di Kal

Administrator 04 Februari 2023 17:13:04 WIB

Parangtritis, 04-02-2023. Pertemuan dalam bentuk musyawarah ini, dilakukan atas dasar surat dari Gubernur D.I Yogyakarta Nomor 593/21181 kepada Bupati Bantul yang ditindaklanjuti dengan surat Bupati Bantul Nomor 593/00269 perihal Percepatan Penyelesaian Tanah Tutupan di wilayah Parangtritis kepada Lurah Parangtritis. Lurah Parangtritis pun segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bentuk musyawarah dengan mengadakan pertemuan. Diskusi menarik dilakukan di Kantor Pemerintah Kalurahan Parangtrtis terkait adanya Program atau Pembangunan Pemerintah berupa pembangunan JJLS dan Konsolidasi Tanah. Sebagai bentuk musyawarah, dihadirkan dari beberapa pihak ataupun unsur dari Pemerintahan maupun dari masyarakat. Pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah Percepatan Pembangunan Program Pemerintah (Pembangunan JJLS dan Konsolidasi Tanah) di Kalurahan Parangtritis diantaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Rizal Hastomo, S.STP, beserta jajarannya, Pemerintah Kalurahan Parangtritis yang dihadiri langsung oleh Lurah, Carik, Jagabaya dan juga Dukuh dari wilayah terdampak pembangunan JJLS dan Tanah Tutupan, serta warga pengelola tanah tutupan di Parangtritis, serta didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Parangtritis. Selain itu, dihadirkan pula nara sumber dari ahli hukum yaitu Dr. Rohmidi Sri Kusuma. 

Beberapa hal penting disampaikan oleh Lurah Parangtritis terkait manfaat dan jangka panjang pembangunan Pemerintah berupa Konsolidasi dan pembangunan JJLS wilayah Parangtritis-Girijati, bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan masyarakat. Hal itu sebagai kunci utama kesusesan pembangunan pemerintah untuk rakyatnya. Disampaikan pula oleh nara sumber Dr. Rohmidi Sri Kusuma, bahwa pelaksnaan pembangunan berupa konsolidasi dan pembangunan JJLS telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku tanpa menyimpang dari undang-undang ataupun aturan lainnya. Setelah adanya penjelasan kepada warga, diberikan kesempatan dalam sesi tanya jawab kepada warga pengelola tanah tutupan yang langsung terkena JJLS maupun lainnya. Disampaikan oleh beberapa warga bahwasanya dalam hal ini, perlu adanya ganti rugi berupa uang untuk tanah yang terkena JJLS, selain itu juga perlu adanya perhatian bagi wilayah padukuhan untuk kedepannya pada saat konsolidasi tanah, pemerintah dapat memberikan fasilitas umum berupa balai padukuhan karena ada salah satu padukuhan yang kedepannya tidak memiliki balai padukuhan karena terkena JJLS. Hal menarik yang disampaikan warga tersebut langsung diberikan jawaban dan pemahaman oleh nara sumber bahwa tidak ada ganti rugi berupa uang untuk tanah tutupan yang terkena JJLS, sesuai dengan keputusan Gubernur D.I Yogyakarta dan juga dikarenakan belum ada kepastian hukum terkait hak atas tanah tutupan dan sedang dalam proses menuju konsolidasi tanah. Untuk kepentingan umum berupa balai padukuhan tersebut, kedepannya pada saat konsolidasi tanah akan melibatkan masyarakat sehingga dapat disampaikan sebagai desain ataupun masterplan pembangunan untuk fasilitas umum dan kepentingan masyarakat. 

Setelah adanya diskusi dan penjelasan dari pihak pemerintah maupun nara sumber, masyarakat pengelola tanah tutupan lebih paham dan mendapatkan pengertian terkait aturan, konsolidasi tanah, dan juga pembangunan pemerintah. Tidak adanya kesalahpahaman bahwa pemerintah akan merampas hak masyarakat, karena pemerintah pada posisi apapun dalam pembangunan bertujuan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Pertemuan ini ditutup dengan penandatangan berita acara dan pernyataan dukungan masyarakat terhadap program pemerintah berupa pembangunan JJLS dan Konsolidasi Tanah.

Komentar atas Musyawarah Percepatan Pembangunan Program Pemerintah (Pembangunan JJLS dan Konsolidasi Tanah) di Kal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License