PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN PARANGTRITIS

Administrator 29 Maret 2023 09:23:12 WIB

Dalam rangka penguatan penyelenggaraan
Pemerintahan Kalurahan, perlu menggali potensi Kalurahan
dengan mengoptimalkan pungutan Kalurahan melalui
penyewaan tanah dan bangunan milik Kalurahan untuk
mendukung Pendapatan Asli Kalurahan.

Pungutan Kalurahan adalah kegiatan pemungutan atau penarikan biaya
berupa uang dari masyarakat atas pelaksanaan proses administrasi pada
Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam
proses pembangunan Kalurahan.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN PARANGTRITIS


Komentar atas PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN PARANGTRITIS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License