Penerangan Hukum/Pelayanan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Bantul Bersama Inspektorat Kab. Bantul
22 Mei 2023 11:56:59 WIB
Parangtritis (22/5). Senin, 22 Mei Tahun 2023 bertempat di Balai Kalurahan Parangtritis, Kejaksaan Negeri Bantul bersama Inspektorat Daerah Kab. Bantul mengadakan kegiatan Penerangan/Pelayanan Hukum. Kegiatan tersebut membahas perihal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan salah satu prinsip penegakan hukum, yaitu Restorative Justice. Restorative Justice merupakan salah satu penyelesaian tindak pidana yang termuat dalam Peraturan Polri No 8 Tahun 2021.
Komentar atas Penerangan Hukum/Pelayanan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Bantul Bersama Inspektorat Kab. Bantul
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal Tentang Pneerima Pengganti BLT DD Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
- Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Koordinasi Progres Penyelesaian dan Persiapan Pembagian Sertifikat Tanah Tutupan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Bidang Kebencanaan
- Koordinasi Pemasangan Tanda Batas Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
