Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis

Administrator 03 Juli 2023 09:44:02 WIB

Parangtritis (03/07). Senin, 03 Juli 2023 Pemerintah Kalurahan Parangtritis beserta jajaran melaksanakan apel pagi dan koordinasi rutin pemerintahan. Sebagai pembina apel adalah Bapak Topo (Lurah Parangtritis) dan Bapak Karjana, S.H, Jagabaya bertindak sebagai pemimpin apel.

Koordinasi rutin pemerintahan dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Parangtritis yang dipimpin oleh orang nomor satu di Parangtritis. Apresiasi diberikan atas kehadiran semua pamong dan staf Kalurahan Parangtritis.

Bapak Wursidi, Carik Parangtritis menyampaikan agenda besok pagi yaitu Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan Piatu di Kalurahan Tirtosari. "Memasuki semester II agar kegiatan APBKal segera direalisasikan dan laporan semester I segera diselesaikan", himbau orang nomor dua di Parangtritis ini.

Kamituwa Parangtritis, Bapak Wiratmanto menyampaikan agenda-agenda terkait pengelolaan sampah. Awal Juli ini akan segera dimulai di Padukuhan Sono, Grogol IX dan Grogol X. Untuk Padukuhan Bungkus kegiatan pengelolaan sampah berbasis masjid, yaitu akan mengadakan sosialisasi shodaqoh sampah.

Bapak Karjana, SH Jagabaya Parangtritis menginformasikan perolehan pemungutan retribusi malam hari sampai akhir Juni kemarin sudah tembus 2M. "Alhamdulillah". imbuh beliau. Terkait kejadian gempa bumi kemarin, sudah dilakukan update pendataan korban gempa, dan FPRB sudah menindaklanjutinya#rst

Komentar atas Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

Mbangun Desa

Pengumuman

Silahkan diisini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License