Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, Pemerintahan Umum dan Kemasyarakatan Bersama Inspektorat Daerah

Administrator 27 September 2023 11:54:18 WIB

Parangtritis (27/09). Rabu, 27 September 2023 Inspektorat Daerah bersama dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bantul mengadakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, Pemerintahan Umum dan Kemasyarakatan di Kalurahan Parangtritis. Jumakir, anggota komisi A DPRD Kab. Bantul hadir dalam acara tersebut. Lurah Parangtritis, Topo mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini, dan permohonan maaf apabila dalam menanggapi dan menyediakan tempat terdapat kekurangan. Kurang lebih 30 orang hadir pada acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, yang terdiri dari carik, kepala seksi, kepala urusan, dukuh, staf serta perwakilan lembaga masyarakat Kalurahan Parangtritis.

Lies Ratriana Nugrohowati, S.I.P., M.Si., Irban Keuangan dan Aset Inspektorat Bantul menyampaikan terkait ketugasan dari inspektorat, yaitu:

  1. melakukan monitoring;
  2. melakukan konsultasi, baik untuk perangkat daerah maupun pemerintah kalurahan terkait program-program di kalurahan;
  3. melakukan pendampingan;
  4. melakukan evaluasi terhadap program kegiatan di kalurahan;
  5. melakukan review dan audit.

Sebagai contoh ketugasannya adalah pemeriksaan aset, evaluasi penggunaan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dll. "Inspektorat tidak mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program kalurahan telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku", kata ibu berkaca mata ini. Ketugasan-ketugasan ini juga dilakukan oleh DPRD khususnya komisi A (bidang pemerintahan) yang bermitra dengan Inspektorat Daerah.

Jumakir, sekretaris Komisi A DPRD Kab. Bantul menyampaikan ketugasannya yang meliputi pengawasan, penganggaran dan membuat peraturan daerah. Hal penting yang ia sampaikan terkait pelaksanaan kegiatan di kalurahan bahwasanya RPJMKal harus menyesuaikan dengan RPJM Daerah yang baru, sehingga apabila ada program baru di RPJMDa, bisa diterima di kalurahan. Dengan kata lain, apabila RPJMKal tidak disesuaikan dengan RPJMDa, maka program baru dari RPJMDa tersebut tidak dapat diterima di kalurahan. Pesan beliau, pembangunan di kalurahan tidak melulu pembangunan fisik, melainkan pembangunan mental dan juga perekonomian. "Untuk itu monggo mengusahakan peningkatan PAD (PAKal) yang signifikan. Yang belum bisa tercover dalam APBKal bisa mengajukan proposal ke dewan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 (untuk kegiatan di tahun 2025)", imbuhnya. #rst

Komentar atas Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, Pemerintahan Umum dan Kemasyarakatan Bersama Inspektorat Daerah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License