Pencairan Ganti Rugi JJLS di Desa Parangtritis
13 Maret 2018 10:31:34 WIB
Pencairan Ganti Rugi JJLS
Pada hari ini, Selasa 13 Maret 2018 pencairan ganti rugi tanaman yang terkena Progaram JJLS telah dilakukan pencairan,
4 wilayah pedukuhan di Desa Parangtritis yang terlewati JJLS yaitu Pedukuhan Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X
Komentar atas Pencairan Ganti Rugi JJLS di Desa Parangtritis
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Progres Penyelesaian dan Persiapan Pembagian Sertifikat Tanah Tutupan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Bidang Kebencanaan
- Koordinasi Pemasangan Tanda Batas Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
- APBKal 2025
- Publikasi Realisasi APBKal 2024 dan APBKal Tahun 2025 Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
