Pencairan Ganti Rugi JJLS di Desa Parangtritis

Administrator 13 Maret 2018 10:31:34 WIB

Pencairan Ganti Rugi JJLS

Pada hari ini, Selasa 13 Maret 2018 pencairan ganti rugi tanaman yang terkena Progaram JJLS telah dilakukan pencairan,

4 wilayah pedukuhan di Desa Parangtritis yang terlewati JJLS yaitu Pedukuhan Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X

Komentar atas Pencairan Ganti Rugi JJLS di Desa Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License