Muskal tentang Penataan Posyandu Tingkat Kalurahan Kalurahan Parangtritis

adminparangtritis 04 Juni 2025 23:22:05 WIB

Rabu, (04/06). Pemerintah Kalurahan Parangtritis telah melaksanakan Muskal tentang Penataan Posyandu Tingkat Kalurahan Kalurahan Parangtritis. Sambutan yang pertama, Bapak Lurah menyampaikan sebagai tindak lanjut surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Nomor B/400.1.5.3/00724 hal: Penataan Lembaga Pos Pelayanan Terpadu dalam Implementasi 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kalurahan. TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah Pusat, Daerah, Kelurahan/Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang. Untuk itu, TP Posyandu bertugas untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus dan kader Posyandu, serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu. Surat edaran yang kami terima bisa dibilang mendadak semoga bisa dilaksanakan semaksimal mungkin. Kemudian, Bapak Suradi perwakilan DPMKal menyampaikan :

1. Transformasi Posyandu

Posyandu kini bertransformasi menjadi lembaga desa dengan enam standar pelayanan minimal (SPM) yang terintegrasi, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial, bukan hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak.

2. Tanggung Jawab Bersama

Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, lembaga desa, dan pemerintah, bukan hanya pemerintah semata, sehingga partisipasi aktif masyarakat melalui Forum Kesehatan Desa (FKD) sangat krusial.

3. Legalitas dan Struktur

Setiap desa diwajibkan membuat Surat Keputusan (SK) Pembina dan Pengurus Posyandu, dengan Ketua Tim PKK Desa sebagai Ketua Pembina, untuk memastikan legalitas dan struktur organisasi yang jelas.

1. Pentingnya Data Akurat

Pengisian data Indeks Desa dan data penerima manfaat harus akurat dan tepat waktu, karena data ini menjadi dasar bagi program intervensi pemerintah pusat maupun daerah.

2. Pencegahan Penyakit

Meskipun kasus penyakit menular seperti DBD menurun, upaya pencegahan melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan pemanfaatan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis untuk penyakit tidak menular tetap harus digalakkan.

3. Pemberdayaan Masyarakat

Posyandu sebagai lembaga desa diharapkan dapat membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan, menyusun rencana pembangunan partisipatif, dan menggerakkan swadaya masyarakat.

4. Insentif dan Anggaran

Pembina Posyandu tidak mendapatkan insentif sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, namun pengurus dapat menerima insentif; desa juga harus mengelola anggaran dengan bijak untuk program-program yang berdampak nyata.

Dalam penetapan muskal kali ini kita akan tetapkan Pembina dalam lingkup kalurahan untuk kepengurusan di padukuhan walaupun belum ada nama calon pengurus kita anggap sudah ditetapkan malam ini tetapi untuk nama nama di padukuhan kita susulkan. Sebagai kesepakatan bersama kita akan tetapkan deadline pengumpulan ke kalurahan paling lambat tanggal 25 Juni 2025.

  1. Format SK belum sesuai Perbup Bantul 87/2020 tentang Pedoman Tekhnis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan: Judul/Kepala SK, Penetapan hanya Lurah tanpa Carik, dan ada salinan surat. Sebaiknya disesuaikan karena Struktur Perundang-undangan lebih tinggi Perbup daripada Surat Dinas.
  2. Format SK Kepengurusan Posyandu: Menetapkannya belum ada
  3. Pasal 8 Permendagri 13/2024 Pengurus Posyandu terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan ketua bidang sesuai kebutuhan. Dalam Format SK belum ada bendaharanya.
  4. Tugas pengurus dalam Permendagri 13/2024 (Pasal 10) tidak dibedakan antara Ketua, Sekretaris, bendahara dan ketua bidang. Jika dirinci sesuai format lampiran, maka tugas bendahara dapat sbb:
  • Mengelola keuangan
  • Menyusun anggaran
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas
  • Melakukan pembayaran
  • Bekerjasama dengan pengurus
  • Mengawasi penggunaan dana
  • Membuat laporan keuangan
  1. Biaya/pendanaan: dari APBKal dan APBD.

Permendes PDTT 2/2024 mengatur petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025; PMK 108/2024 mengatur alokasi Dana Desa, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

  • pengadaan peralatan kesehatan dasar, seperti (timbangan bayi, thermometer, dll) dan alat peraga kesehatan untuk Posyandu;
  • peningkatan kapasitas bagi kader pos pelayanan terpadu
  • pemberian insentif bagi kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan. (far)

Komentar atas Muskal tentang Penataan Posyandu Tingkat Kalurahan Kalurahan Parangtritis

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License