Redistribusi Plus Tanah Tutupan / Istimewa I
27 September 2018 09:34:03 WIB
Status tanah tutupan / istimewa I yang berada di wilayah Desa Parangtritis mulai menemukan titik terang
Pemeritah DIY mencanangkan Program Redistribusi Tanah Tutupan / Istimewa I yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penggarapan tanah
dengan akan diterbitkannya sertifikat kepemilikan hak ats tanah ke penggarap.
Proses yang sedang berjalan pada saat ini yaitu pemasangan tanda batas terluar untuk mengetahui luas tanah tersebut untuk penetapan lokasi tanah obyek landreeform
Diperkirakan ada 106 Ha tanah tutupan / istimewa I di wilyah desa Parangtritis yang sebagian besar terletak di wilayah perbukitan.
Komentar atas Redistribusi Plus Tanah Tutupan / Istimewa I
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal Tentang Pneerima Pengganti BLT DD Tahun 2025 dan Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2024
- Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Koordinasi Progres Penyelesaian dan Persiapan Pembagian Sertifikat Tanah Tutupan Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintahan Kalurahan Parangtritis
- Bidang Kebencanaan
- Koordinasi Pemasangan Tanda Batas Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
