Pelantikan BPD antar waktu Desa Parangtritis
Administrator 01 Oktober 2018 12:59:39 WIB
Pada hari ini tanggal 01 Oktober 2018 Camat Kretek melantik 2 anggota BPD ( Badan Permusyawaratan BPD ) antar waktu yaitu Bapak TRI WALDIYANA DAN BAPAK SUPARDI
Bapak Tri waldiyana merupakan antar waktu dari Dapil Pemilihan Pedukuhan Mancingan, BPD dari dapil Mancingan yaitu bapak Sukatriyana mengundurkan diri dikarenakan menjadi calon lurah Desa Parangtritis
pada pilurdes 2018 Desa Parangtritis
Sedangkan Bapak Supardi merupakan antar waktu dari Dapil Grogol VII dan Duwuran,BPD dari Dapil grogol VII dan Duwuran yaitu bapak Pardiya mengundurkan diri dikarenakan juga maju menjadi calon lurah desa Parangtritis
Komentar atas Pelantikan BPD antar waktu Desa Parangtritis
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Kalender
Mbangun Desa
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN KALURAHAN PARANGTRITIS NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BADAN USAHA MILIK KALURAHAN PARANGTRITIS
- KEPUTUSAN LURAH PARANGTRITIS NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYA
- KEPUTUSAN LURAH NOMOR 27A TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN OMAH JAGA WARGA KALURAHAN PARANGTRITIS KAPANE
- Proses Pemilu 2024 di Kalurahan Parangtritis, Distribusi dan Penyerahan Kotak Suara Pemilu Legislati
- Pendistribusian Kotak Suara oleh PPS Kalurahan Parangtritis ke KPPS (28) TPS se-Kalurahan Parangtrit
- Pengambilan Sumpah Jabatan dan Peresmian Anggota Bamuskal Kalurahan Parangtritis Periode 2024-2030
- Apel Pagi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Parangtritis Awal Tahun 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License